Rabu, 26 November 2008

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikuspolitisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak
pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau
janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahpemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitaskejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.


Kolusi dan Korupsi
Khalifah Ali bin Abi Thalib ketika menerima laporan gubernurnya di Mesir, Malik Al Asytar, menghadiri jamuan yang hanya dihadiri para pengusaha, menjadi khawatir. Dia takut kalau pembantunya bisa terseret untuk berkolusi, tidak bisa berlaku adil dan bertindak tegas dalam memerangi penyelewengan. Dalam suratnya Ali menulis, "Tegakkanlah keadilan dalam pemerintahan Anda dan dalam diri Anda sendiri. Carilah kepuasan rakyat, karena ketidakpuasan rakyat memandulkan kepuasaan segelintir orang yang berkedudukan istimewa. Sedangkan ketidakpuasan segelintir orang itu hilang dalam kepuasan rakyat banyak. Ingatlah! Segelintir orang yang berkedudukan istimewa itu akan meninggalkan Anda bila Anda dalam kesulitan.'' Kolusi (persekongkolan) antara pejabat dan penguasa yang berdampak pada penyuapan, penyogokan, korupsi, dan katabelece dianggap sebagai perilaku menyimpang. Perilaku yang menyebabkan kerugian dan penderitaan bagi rakyat banyak. Begitu besar dampak kejahatan ini yang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pelakunya dianggap tidak memiliki etika dan moral. Apalagi bila diingat, seorang pejabat ketika dilantik, atas nama Allah dia bersumpah tidak akan menerima suatu pemberian yang diketahui atau diperkirakan akan merugikan negara dan jabatannya. Itulah sebabnya, ketika Umar bin Abdul Azis khalifah yang terkenal dengan keadilannya ketika oleh sejumlah pengusaha diberikan iming-iming hadiah, dengan tegas menolaknya. Ketika seorang dari mereka menyatakan bahwa Nabi mau menerima hadiah, Umar menjawab, ''Tidak disangsikan lagi hadiah itu memang untuk Nabi. Tapi, kalau diberikan kepadaku itu penyuapan dan penyogokan.'' Dalam Islam, menerima uang sogok dan menyelewengkan keputusan menurut keinginan para penyogok adalah dosa besar. Islam yang menekankan agar manusia hidup dengan cara terhormat, menganjurkan agar umatnya memilki perilaku yang bersih, jujur, dan mengutuk keras segala bentuk penyimpangan dan penyogokan yang merugikan rakyat banyak. Ini dijelaskan dalam banyak ayat Alquran. Sedangkan Nabi Muhammad SAW bersabda, "Orang yang memberikan sogokan, yang menerimanya, dan menjadi perantara semua masuk neraka.'' Ketika menggoda Nabi Yusuf AS, Zulaikha menutupkan kain ke atas wajah berhala yang biasa disembahnya. ''Wahai Zulaikha, engkau malu di hadapan seonggok batu, maka tidakkah aku mesti malu di hadapan Dia yang menciptakan tujuh lapis langit dan bumi,'' kata Nabi Yusuf. Dari peristiwa ini, Imam Al Ghazali mengajak kepada kita, agar dalam setiap denyut kehidupan kita senantiasa merasakan kehadiran Allah. Merasa takut dan malu pada Allah, seperti yang sering difatwakan para ulama, merupakan langkah pencegahan paling efektif untuk menangkis segala kejahilan dan penyelewengan, termasuk korupsi dan kolusi. Ini menyangkut masalah etika moral atau akhlak seorang hamba di hadapan Tuhannya, bahkan di hadapan diri, bangsa, dan negaranya. Karenanya, rakyat sangat mendukung pemberantasan korupsi. (Alwi Shahab)
posted by MLS 10:33 PM

Senin, 10 November 2008

Riba

1. Pengertian Riba

Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.

Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:

(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).

Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.

2. Hukum Riba

Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).

Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).

Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).

Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).

Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).

3. Klasifikasi Riba

Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.

Adapun yang dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.

Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.

Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.

4. Beberapa Barang yang padanya Diharamkan Melakukan Riba

Riba tidak berlaku, kecuali pada enam jenis barang yang sudah ditegaskan nash-nash syar’i berikut:

Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).

Dengan demikian, apabila terjadi barter barang yang sejenis dari empat jenis barang ini, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haram tambahannya baik secara riba fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama baik dalam hal timbangan maupun takarannya, tanpa memperhatikan kualitasnya bermutu atau jelek, dan harus diserahterimakan dalam majlis.

Dari Abi Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu menjual emas kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas dan perak yang barang-barangnya belum ada dengan kontan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 379 no: 2177, Muslim III: 1208 no: 1584, Nasa’i VII: 278 dan Tirmidzi II: 355 no: 1259 sema’na).

Dari Umar bin Khattab ra bahwa Rasulullah saw bersabda. “Emas dengan emas adalah riba kecuali begini dengan begini (satu pihak mengambil barang, sedang yang lain menyerahkan) bur dengan bur (juga) riba kecuali begini dengan begini, sya’ir dengan sya’ir riba kecuali begini dengan begini, dan tamar dengan tamar adalah riba kecuali begini dengan begini.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bahri IV: 347 no: 2134, dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1209 no: 1586, Tirmidzi II: 357 no: 1261, Nasa’i VII: 273 dan bagi mereka lafadz pertama memakai adz-dzahabu bil wariq (emas dengan perak) dan Aunul Ma’bud IX: 197 no: 3332 dengan dua model lafadz).

Dari Abu Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar, tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa’i VII: 272).

Manakala terjadi barter di antara enam jenis barang ini dengan lain jenis, seperti emas ditukar dengan perak, bur dengan sya’ir, maka boleh ada kelebihan dengan syarat harus diserahterimakan di majlis:

Berdasar hadits Ubadah tadi:

“…tetapi jika berlainan jenis maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.”

Dalam riwayat Imam Abu Daud dan lainnya dari Ubadah ra Nabi saw bersabda: “Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan peraknya lebih besar jumlahnya daripada emasnya secara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidak mengapa menjual bur dengan sya’ir dan sya’irnya lebih banyak daripada burnya secara kontan dan adapun secara kredit, maka tidak boleh.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 195 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 198 no: 3333).

Apabila salah satu jenis di antara enam jenis ini ditukar dengan barang yang berlain jenis dan ‘illah ‘sebab’, seperti emas ditukar dengan bur, atau perak dengan garam, maka boleh ada kelebihan atau secara bertempo, kredit:

Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedangkan Nabi saw menggadaikan sebuah baju besinya kepada Yahudi itu. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1393 dan Fathul Bari IV: 399 no: 2200).

Dalam kitab Subulus Salam III: 38, al-Amir ash-Sha’ani menyatakan. “Ketahuilah bahwa para ulama’ telah sepakat atas bolehnya barang ribawi (barang yang bisa ditakar atau ditimbang, edt) ditukar dengan barang ribawi yang berlainan jenis, baik secara bertempo meskipun ada kelebihan jumlah atau berbeda beratnya, misalnya emas ditukar dengan hinthah (gandum), perak dengan gandum, dan lain sebagainya yang termasuk barang yang bisa ditakar.”

Namun, tidak boleh menjual ruthab (kurma basah) dengan kurma kering, kecuali para pemilik ‘ariyah, karena mereka adalah orang-orang yang faqir yang tidak mempunyai pohon kurma, yaitu mereka boleh membeli kurma basah dari petani kurma, kemudian mereka makan dalam keadaan masih berada di pohonnya, yang mereka taksir, mereka menukarnya dengan kurma kering.

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang muzabanah. Muzabanah ialah menjual buah-buahan dengan tamar secara takaran, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 384 no: 2185, Muslim III: 1171 no: 1542 dan Nasa’i VII: 266)

Dari Zaid bin Tsabit ra bahwa Rasulullah saw memberi kelonggaran kepada pemilik ‘ariyyah agar menjualnya dengan tamar secara taksiran. (Muttafaqun‘alaih: Muslim III: 1169 no: 60 dan 1539 dan lafadz ini baginya dan sema’na dalam Fathul Bari IV: 390 no: 2192, ‘Aunul Ma’bud IX: 216 no: 3346, Nasa’i VII: 267, Tirmidzi II: 383 no: 1218 dan Ibnu Majah II: 762 no: 2269).

Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kurma basah dengan tamar hanyalah karena kurma basah kalau kering pasti menyusut.

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.” Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).

Dan, tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenisnya sementara keduanya atau salah satunya mengandung unsur lain.

Riwayat Fadhalah bin Ubaid yang menjadi landasan kesimpulan ini dimuat juga dalam Mukhtashar Nailul Authar hadits no: 2904. Imam Asy-Syaukani, memberi komentar sebagai berikut, “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjual emas yang mengandung unsur lainnya dengan emas murni hingga unsur lain itu dipisahkan agar diketahui ukuran emasnya, demikian juga perak dan semua jenis barang ribawi lainnya, karena ada kesamaan illat, yaitu haram menjual satu jenis barang dengan sejenisnya secara berlebih.”

Dari Fadhalah bin Ubaid ia berkata: “Pada waktu perang Khaibar aku pernah membeli sebuah kalung seharga dua belas Dinar sedang dalam perhiasan itu ada emas dan permata, kemudian aku pisahkan, lalu kudapatkan padanya lebih dari dua belas Dinar, kemudian hal itu kusampaikan kepada Nabi saw, Maka Beliau bersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1356, Muslim III: 1213 no: 90 dan 1591, Tirmidzi II: 363 no: 1273, ‘Aunul Ma’bud IX: 202 no: 3336 dan Nasa’i VII: 279).



Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 668 - 676.

HUDUD

PENGERTIAN HUDUD

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).

Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).

HUDUD SEBAGAI KAFARAH

Dari Ubadah bin Shamit r.a, ia bertutur: Kami pernah berada di dekat Nabi saw dalam salah satu majelis, Beliau bersabda, “Berjanji setialah kamu kepadaku, bahwa kamu tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri dan tidak (pula) akan berzina.” Kemudian Beliau membaca seluruh ayat ini. Lanjut Beliau, “Maka barangsiapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman maka hukuman itu adalah sebagai kafarah (penghapus dosanya), dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi olah Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah; Kalau Dia menghendaki diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki disiksa-Nya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I: 64 no: 18, Muslim III: 1333 no: 1709 dan Nasa’i VII: 148).

PIHAK YANG BERWENANG MELAKSANAKAN HUDUD

Tak ada yang berwenang menegakkan hudud, kecuali imam, kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab, di masa nabi saw, Beliaulah yang melaksanakannya, demikian pula para Khalifahnya sepeninggal Beliau. Rasulullah saw pernah juga mengutus Unais r.a untuk melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya saw:

“Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang itu, jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah!” (Hadis ini akan dimuat kembali dalam kisah yang akan segera dikemukakan)

Seorang tuan boleh melaksanakan hukuman atas hamba sahayanya. Hal ini mengacu pada sabda Nabi saw:

“Apabila seorang budak perempuan berzina, lalu terbukti ia berzina, maka hendaklah dia (tuannya) mencambuknya dengan sunguh-sungguh dan janganlah mencelanya. Kemudian jika ia berzina untuk kedua kalinya, maka juallah ia meki sekedar dengan harga sehelai rambut.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 165 No. 6839 dan Muslim III: 1328 No. 1703).

Sabtu, 01 November 2008

Andalusia

Khilafah Bani Abbas (Masa Kemajuan Islam) Khilafah Abbasiyah merupakan kelanjutan dari khilafah Umayyah, dimana pendiri dari khilafah ini adalah keturunan Al-Abbas, paman Nabi Muhammad SAW, yaitu Abdullah al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas. Kekuasaan khilafah Abbasiyah berlangsung dalam waktu yang panjang, dari tahun 132 H (750 M) s.d. 656 H (1258 M). Selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial dan budaya. Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik itu, para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode :
1. Periode Pertama (132 H/750 M-232 H/847 M), disebut periode pengaruh Persia pertama.
2. Periode Kedua (232 H/847 M-334 H/945 M), disebut periode pengaruh Turki pertama.
3. Periode Ketiga (334 H/945 M - 447 H/1055 M), masa kekuasaan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.
4. Periode Keempat (447 H/1055 M-590 H/l194 M), masa kekuasaan dinasti Bani Seljuk dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah; biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua.
5. Periode Kelima (590 H/1194 M-656 H/1258 M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Bagdad.
Pada periode pertama pemerintahan Bani Abbas mencapai masa keemasannya. Secara politis, para khalifah betul-betul tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik sekaligus agama. Di sisi lain, kemakmuran masyarakat mencapai tingkat tertinggi. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam. Namun setelah periode ini berakhir, pemerintahan Bani Abbas mulai menurun dalam bidang politik, meskipun filsafat dan ilmu pengetahuan terus berkembang. Walaupun dasar-dasar pemerintahan Abbasiyah diletakkan dan dibangun oleh Abu al-Abbas dan Abu Ja'far al-Manshur, tetapi puncak keemasan dari dinasti ini berada pada tujuh khalifah sesudahnya, yaitu :1. al-Mahdi (775-785 M)2. al-Hadi (775- 786 M)3. Harun al-Rasyid (786-809 M)4. al-Ma'mun (813-833 M)5. al-Mu'tashim (833-842 M)6. al-Wasiq (842-847 M)7. al-Mutawakkil (847-861 M). Pada masa al-Mahdi perekonomian mulai meningkat dengan peningkatan di sektor pertanian melalui irigasi dan peningkatan hasil pertambangan seperti perak, emas, tembaga dan besi. Disamping itu dagang transit antara Timur dan Barat juga banyak membawa kekayaan. Bashrah menjadi pelabuhan yang penting. Popularitas daulat Abbasiyah mencapai puncaknya di zaman khalifah Harun al-Rasyid (786-809 M) dan puteranya al-Ma'mun (813-833 M). Kekayaan yang banyak dimanfaatkan Harun al-Rasyid untuk keperluan sosial. Rumah sakit, lembaga pendidikan dokter, dan farmasi didirikan. Pada masanya sudah terdapat paling tidak sekitar 800 orang dokter. Disamping itu, pemandian-pemandian umum juga dibangun. Kesejahteraan, sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta kesusasteraan berada pada zaman keemasannya. Pada masa inilah negara Islam menempatkan dirinya sebagai negara terkuat dan tak tertandingi. Al-Ma'mun, pengganti al-Rasyid, dikenal sebagai khalifah yang sangat cinta kepada ilmu. Pada masa pemerintahannya, penerjemahan buku-buku asing digalakkan. Untuk menerjemahkan buku-buku Yunani, ia menggaji penerjemah-penerjemah dari penganut agama lain yang ahli. Ia juga banyak mendirikan sekolah, salah satu karya besarnya yang terpenting adalah pembangunan Bait al-Hikmah, pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan perpustakaan yang besar. Pada masa Al-Ma'mun inilah Baghdad mulai menjadi pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Al-Mu'tashim, khalifah berikutnya (833-842 M), memberi peluang besar kepada orang-orang Turki untuk masuk dalam pemerintahan, keterlibatan mereka dimulai sebagai tentara pengawal. Tidak seperti pada masa daulat Umayyah, dinasti Abbasiyah mengadakan perubahan sistem ketentaraan. Praktek orang-orang muslim mengikuti perang sudah terhenti. Tentara dibina secara khusus menjadi prajurit-prajurit profesional. Dengan demikian, kekuatan militer dinasti Bani Abbas menjadi sangat kuat. 1. Dari gambaran di atas Bani Abbasiyah pada periode pertama lebih menekankan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam daripada perluasan wilayah. Inilah perbedaan pokok antara Bani Abbas dan Bani Umayyah. Sebagaimana diuraikan di atas, puncak perkembangan kebudayaan dan pemikiran Islam terjadi pada masa pemerintahan Bani Abbas. Akan tetapi, tidak berarti seluruhnya berawal dari kreativitas penguasa Bani Abbas sendiri. Sebagian di antaranya sudah dimulai sejak awal kebangkitan Islam. Dalam bidang pendidikan, misalnya, di awal kebangkitan Islam, lembaga pendidikan sudah mulai berkembang. Ketika itu, lembaga pendidikan terdiri dari dua tingkat : 1. Maktab/Kuttab dan masjid, yaitu lembaga pendidikan terendah, tempat anak-anak mengenal dasar-dasar bacaan, hitungan dan tulisan; dan tempat para remaja belajar dasar-dasar ilmu agama, seperti tafsir, hadits, fiqh dan bahasa. 2. Tingkat pendalaman. Para pelajar yang ingin memperdalam ilmunya, pergi keluar daerah menuntut ilmu kepada seorang atau beberapa orang ahli dalam bidangnya masing-masing. Pada umumnya, ilmu yang dituntut adalah ilmu-ilmu agama. Pengajarannya berlangsung di masjid-masjid atau di rumah-rumah ulama bersangkutan. Bagi anak penguasa pendidikan bisa berlangsung di istana atau di rumah penguasa tersebut dengan memanggil ulama ahli ke sana. Lembaga-lembaga ini kemudian berkembang pada masa pemerintahan Bani Abbas, dengan berdirinya perpustakaan dan akademi. Perpustakaan pada masa itu lebih merupakan sebuah universitas, karena di samping terdapat kitab-kitab, di sana orang juga dapat membaca, menulis dan berdiskusi. Perkembangan lembaga pendidikan itu mencerminkan terjadinya perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Hal ini sangat ditentukan oleh perkembangan bahasa Arab, baik sebagai bahasa administrasi yang sudah berlaku sejak zaman Bani Umayyah, maupun sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Disamping itu, kemajuan itu paling tidak, juga ditentukan oleh dua hal, yaitu: 1. Terjadinya asimilasi antara bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu mengalami perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Pada masa pemerintahan Bani Abbas, bangsa-bangsa non Arab banyak yang masuk Islam. Asimilasi berlangsung secara efektif dan bernilai guna. Bangsa-bangsa itu memberi saham tertentu dalam perkembangan ilmu pengetahuan dalam Islam. Pengaruh Persia, sebagaimana sudah disebutkan, sangat kuat di bidang pemerintahan. Disamping itu, bangsa Persia banyak berjasa dalam perkembangan ilmu, filsafat dan sastra. Pengaruh India terlihat dalam bidang kedokteran, ilmu matematika dan astronomi. Sedangkan pengaruh Yunani masuk melalui terjemahan-terjemahan dalam banyak bidang ilmu, terutama filsafat. 2. Gerakan terjemahan yang berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama, pada masa khalifah al-Manshur hingga Harun al-Rasyid. Pada fase ini yang banyak diterjemahkan adalah karya-karya dalam bidang astronomi dan manthiq. Fase kedua berlangsung mulai masa khalifah al-Ma'mun hingga tahun 300 H. Buku-buku yang banyak diterjemahkan adalah dalam bidang filsafat dan kedokteran. Fase ketiga berlangsung setelah tahun 300 H, terutama setelah adanya pembuatan kertas. Bidang-bidang ilmu yang diterjemahkan semakin meluas. Pengaruh dari kebudayaan bangsa yang sudah maju tersebut, terutama melalui gerakan terjemahan, bukan saja membawa kemajuan di bidang ilmu pengetahuan umum, tetapi juga ilmu pengetahuan agama. Dalam bidang tafsir, sejak awal sudah dikenal dua metode, penafsiran pertama, tafsir bi al-ma'tsur, yaitu interpretasi tradisional dengan mengambil interpretasi dari Nabi dan para sahabat. Kedua, tafsir bi al-ra'yi, yaitu metode rasional yang lebih banyak bertumpu kepada pendapat dan pikiran daripada hadits dan pendapat sahabat. Kedua metode ini memang berkembang pada masa pemerintahan Bani Abbas. Akan tetapi jelas sekali bahwa tafsir dengan metode bi al-ra'yi, (tafsir rasional), sangat dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran filsafat dan ilmu pengetahuan. Hal yang sama juga terlihat dalam ilmu fiqh dan terutama dalam ilmu teologi. Perkembangan logika di kalangan umat Islam sangat mempengaruhi perkembangan dua bidang ilmu tersebut. Imam-imam mazhab hukum yang empat, hidup pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama. Imam Abu Hanifah (700-767 M) dalam pendapat-pendapat hukumnya dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di Kufah, kota yang berada di tengah-tengah kebudayaan Persia yang hidup kemasyarakatannya telah mencapai tingkat kemajuan yang lebih tinggi. Karena itu, mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran rasional daripada hadits. Muridnya dan sekaligus pelanjutnya, Abu Yusuf, menjadi Qadhi al-Qudhat di zaman Harun al-Rasyid. Berbeda dengan Abu Hanifah, Imam Malik (713-795 M) banyak menggunakan hadits dan tradisi masyarakat Madinah. Pendapat dua tokoh mazhab hukum itu ditengahi oleh Imam Syafi'i (767-820 M) dan Imam Ahmad ibn Hanbal (780-855 M). Disamping empat pendiri mazhab besar tersebut, pada masa pemerintahan Bani Abbas banyak mujtahid mutlak lain yang mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan mendirikan mazhab-nya pula. Akan tetapi, karena pengikutnya tidak berkembang, pemikiran dan mazhab itu hilang bersama berlalunya zaman. Aliran-aliran teologi sudah ada pada masa Bani Umayyah, seperti Khawarij, Murjiah dan Mu'tazilah. Akan tetapi perkembangan pemikirannya masih terbatas. Teologi rasional Mu'tazilah muncul di ujung pemerintahan Bani Umayyah. Namun, pemikiran-pemikirannya yang lebih kompleks dan sempurna baru dirumuskan pada masa pemerintahan Bani Abbas periode pertama, setelah terjadi kontak dengan pemikiran Yunani yang membawa pemikiran rasional dalam Islam. Tokoh perumus pemikiran Mu'tazilah yang terbesar adalah Abu al-Huzail al-Allaf (135-235 H/752-849M) dan al-Nazzam (185-221 H/801-835M). Asy'ariyah, aliran tradisional di bidang teologi yang dicetuskan oleh Abu al-Hasan al-Asy'ari (873-935 M) yang lahir pada masa Bani Abbas ini juga banyak sekali terpengaruh oleh logika Yunani. Ini terjadi, karena al-Asy'ari sebelumnya adalah pengikut Mu'tazilah. Hal yang sama berlaku pula dalam bidang sastra. Penulisan hadits, juga berkembang pesat pada masa Bani Abbas. Hal itu mungkin terutama disebabkan oleh tersedianya fasilitas dan transportasi, sehingga memudahkan para pencari dan penulis hadits bekerja. Pengaruh gerakan terjemahan terlihat dalam perkembangan ilmu pengetahuan umum, terutama di bidang astronomi, kedokteran, filsafat, kimia dan sejarah. Dalam lapangan astronomi terkenal nama al-Fazari sebagai astronom Islam yang pertama kali menyusun astrolobe. Al-Fargani, yang dikenal di Eropa dengan nama Al-Faragnus, menulis ringkasan ilmu astronomi yang diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Gerard Cremona dan Johannes Hispalensis. Dalam lapangan kedokteran dikenal nama al-Razi dan Ibn Sina. Al-Razi adalah tokoh pertama yang membedakan antara penyakit cacar dengan measles. Dia juga orang pertama yang menyusun buku mengenai kedokteran anak. Sesudahnya, ilmu kedokteraan berada di tangan Ibn Sina. Ibn Sina yang juga seorang filosof berhasil menemukan sistem peredaran darah pada manusia. Diantara karyanya adalah al-Qoonuun fi al-Thibb yang merupakan ensiklopedi kedokteran paling besar dalam sejarah. Dalam bidang optikal Abu Ali al-Hasan ibn al-Haythami, yang di Eropa dikenal dengan nama Alhazen, terkenal sebagai orang yang menentang pendapat bahwa mata mengirim cahaya ke benda yang dilihat. Menurut teorinya yang kemudian terbukti kebenarannya bendalah yang mengirim cahaya ke mata. Di bidang kimia, terkenal nama Jabir ibn Hayyan. Dia berpendapat bahwa logam seperti timah, besi dan tembaga dapat diubah menjadi emas atau perak dengan mencampurkan suatu zat tertentu. Di bidang matematika terkenal nama Muhammad ibn Musa al-Khawarizmi, yang juga mahir dalam bidang astronomi. Dialah yang menciptakan ilmu aljabar. Kata "aljabar" berasal dari judul bukunya, al-Jabr wa al-Muqoibalah. Dalam bidang sejarah terkenal nama al-Mas'udi. Dia juga ahli dalam ilmu geografi. Diantara karyanya adalah Muuruj al-Zahab wa Ma'aadzin al-Jawahir. Tokoh-tokoh terkenal dalam bidang filsafat, antara lain al-Farabi, Ibn Sina, dan Ibn Rusyd. Al-Farabi banyak menulis buku tentang filsafat, logika, jiwa, kenegaraan, etika dan interpretasi terhadap filsafat Aristoteles. Ibn Sina juga banyak mengarang buku tentang filsafat. Yang terkenal diantaranya ialah al-Syifa'. Ibn Rusyd yang di Barat lebih dikenal dengan nama Averroes, banyak berpengaruh di Barat dalam bidang filsafat, sehingga di sana terdapat aliran yang disebut dengan Averroisme. Demikianlah kemajuan politik dan kebudayaan yang pernah dicapai oleh pemerintahan Islam pada masa klasik, kemajuan yang tidak ada tandingannya di kala itu. Pada masa ini, kemajuan politik berjalan seiring dengan kemajuan peradaban dan kebudayaan, sehingga Islam mencapai masa keemasan, kejayaan dan kegemilangan. Masa keemasan ini mencapai puncaknya terutama pada masa kekuasaan Bani Abbas periode pertama. Namun sayang, setelah periode ini berakhir, Islam mengalami masa kemunduran.

Senin, 27 Oktober 2008

Keutamaaan Ridha menurut Al qur’an

8. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya.
( Qs. Al Bayyinah 8 )
Ridha Allah kepada hambaNya adalah puncak segala kebaikan , itulah balasan dari Allah atas ridha seorang hamba terhadap Allah SWT.

72. Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar. ( Qs At Taubah 72 )
Maka benar – benar Allah telah meninggikan keridhaanNya diatas surga adn, sebagaimana dia telah meninggikan dzikirNYa diatas shalat, dalam firmanNya
( Qs Al ankabuut 45 )


45. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar ( Qs Al ankabut 45 )
Jadi sebagaimana musyahadah ( hadirnya hati ) Kepada Allah, yang diingat dalam shalat adalah lebih besar daripada shalat itu sendiri. Maka keridhaan Allah yang memiliki surga adalah lebih tinggi daripada surga itu sendiri
Bahkan ridha Allah adalah puncak tujuan dari penghuni surga.
Dalam hadits disebutkan : Sesungguhnya Allah akan menampakkan dzatNya kepada orang – orang mukmin. Allah berfirman, “ Mintalah kamu kepadaku”, lalu mereka berkata : “ keridhaanMu”.
Permintaan mereka terhadap keridhaan setelah memandang, adalah puncak keutamaan.
Makna Ridha
Ridha bermakna mengangkat dan menghilangkan kebencian kepada qada’ dan qadar , dan memandang pahitnya berbagai ketentuan dari Allah sebagai terasa manis.
Disebutkan oleh Syeikh Jalaluddin Rumi : “ Ridha adalah kebahagiaan ketika kekecewaan mendadak datang”. Ridha adalah menerima semua realitas takdir dan ketentuan Allah dengan senang hati, tanpa merasa kecewa, sedih atau marah karena tidak sesuai dengan keinginan nafsu.
Ridha merupakan bukti keimanan
Salah satu rukun iman dari yang enam adalah Percaya bahwa semua takdir baik dan buruk semua dating dari Allah.
Dalam ayat Al qur’an disebutkan
Wa bil qadri khairihi wa sarrihi minallahi ta’ala.
Hadits Nabi Saw :
Dalam hadits atha’, Ibnu Abbas berkata: Ketika Rasulullah menemui sahabat – sahabat Anshar, Beliau brsabda: ”apakah kamu orang – orang mukmin?” , lalu mereka diam, maka berkatalah Umar : “ Ya, Rasulullah”. Beliau bersabda lagi: “ apakah tanda keimananmu?”, mereka berkata: “ kami bersyukur menghadapi kelapangan, bersabar menghadapi bencana, dan ridha dengan qada’ ketentuan Allah”, kemudian Nabi SAW bersabda lagi:”Orang – orang mukmin yang benar, demi Tuhan Ka’ba”.
Dalam hadits diatas adalah jelas bahwa ridha merupakan tanda dari keimanan seseorang, ridha adalah suatu maqam mulia karena didalamnya terhimpun tawakal dan sabar.
Seseorang yang menyerahkan sepenuhnya segala urusannya kepada Allah ( bertawakal ) dengan tetap melakukan ikhtiar atas dasar ikhlash ibadah kepada Allah bukan untuk atas dasar memenuhi sebab – musyabab, pastilah akan ridha jika Allah memilihkan ketentuan atau qada’ apapun untuknya, jika berupa suatu bencana atau ujian maka dia akan bersabar dengan Allah, jika berupa nikmat maka dia akan bersyukur pada Allah.
Orang yang ridha akan senang dengan pilihan Allah, dan meninggalkan pilihan atau kehendaknya sendiri, walaupun kelihatan pahit, tapi bagi dia ( orang yang ridha ) akan terasa manis, sebab dia benar – benar telah yakin tidak ada yang salah dengan ketentuan Allah. Allah lebih mengetahui yang terbaik untuk dirinya.
Manusia itu faqir ( tidak mempunyai apa – apa dan tidak dimiliki siapa – siapa ) kecuali Allah, bahkan dirinya sendiripun tidak ikut memiliki. Itulah sifat dasar manusia “ iftiqar “
Manusia itu lemah ( dhaif ) tidak bisa apa – apa, bahkan tidak bisa menolak atau menentukan nasibnya sendiri.
Maka kekecewaan paling berat adalah jika manusia sangat mengharapkan setiap kejadian atau peristiwa atau keadaan dalam hidupnya sesuai dengan keinginan dan kehendaknya, kemudian yang mereka dapati adalah hal atau keadaan sebaliknya yang tidak sesuai dengan keingainan dan kehendaknya.
Maka setumpuk kekecewaan akan menghampiri hatinya, meyesakkan dada dan menghimpitnya, memendekkan nalarnya dan menggelorakan amarahnya, sesuatu yang sangat menyiksa.
Dalam hadits qudsi :
Allah berfirman kepada Nabi Dawud AS, : “ Hai dawud, sesungguhnya engkau mempunyai kehendak, Akupun juuga mempunyai kehendak, tapi yang akan terwujud pasti kehendakKu.
Jika engkau menyerahkan kehendakmu kepada kehendakKu, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu, jika engkau tidak menyerahkan kehendakmu pada kehendakKu, maka kehendakmu akan menyengsarakan dirimu sendiri.
Dalam cerita – cerita Musa disebutkan,
sesungguhnya bani isra’il bertanya kepadanya : “ hai Musa, tanyakanlah kepada Tuhanmu untuk kami, sesuatu yang apabila kami mengerjakan, Dia tentu ridha pada kami karenanya”, Musa berkata : “ Ya Tuhanku, Engkau benar – benar mendengar apa yang mereka katakan.” Lalu Allah berfirman : “ Hai Musa, katakanlah kepada mereka, “ mereka harus ridha terhadapKU, sehingga Aku akan ridha terhadap mereka.”
Jadi ridha Allah akan kita peroleh jika kita ridha terhadap semua ketentuan Allah, maka ridha itu meliputi tawakal dan sabar.
Sedangkan tawakal itu berarti tidak ikut memilih, menyerahkan segala urusan kepada Allah, dengan melakukan ikhtiar atas dasar ibadah karena Allah, bukan atas dasar memenuhi sebab musyabab.
Dan sabar meliputi empat rukun yaitu :
1. tidak boleh marah.
2. tidak boleh berkata kotor / mengumpat, menyinggung perasaan orang lain.
3. tidak boleh berbuat / menunjukkan kekesalan hati dengan perbuatan ( sperti membanting pintu dengan keras dan lain – lain ).
4. serta tidak boleh mengeluh atau mengadu pada makhluk.

Hakikat Do’a

Do’a

Do’a adalah sebuah perintah Allah SWT, oleh karena itu do’a merupakan sebuah ibadah.

Allah memerintahkan hambaNya berdo’a dengan agar menjadi jelas kedudukan Allah dan hambaNYa.

Dengan berdo’a, maka akan terlihat jelas bahwa :

1. Menunjukkan kefaqiran ( selalu kekurangan dan membutuhkan Allah ) dan kelemahan hamba

2. Menunjukkan sifat Maha Kaya Allah ( tidak butuh pada makhluq ) dan sifat Ash shomad ( Allah tempat bergantung segala sesuatu )

Jika berdo’a merupakan perintah dan sebuah sarana ibadah, maka kita harus mengikuti syarat utama beribadah yaitu :

1. Menghadapkan wajah hati ini kepada Allah / tawajjuh ilallah
2. Ikhlash karena Allah ( tanpa meminta, menuntut imbalan apapun baik dunia maupun akhirat ).

Jadi sebuah do’a dilakukan tidak berdasarkan atas keinginan kita atau dorongan kemauan kita sendiri, tapi sebuah do’a dilakukan atas dasar hanya untuk beribadah kepada Allah Swt.

Dengan pengertian sebagai berikut :

* Do’a dilakukan mengikuti ketentuan syariat ( termasuk ‘adab berdo’a ) yaitu : dalam keadaan suci jasmani, mengangkat kedua tangan, merendahkan suara dengan lembut, menghadap ke kiblat ( jasmani kita )
* Menghadapkan hati kepada Allah dengan sebenar – benar menghadap, hatinya berpasrah total / tawakal kepada Allah, bahwa kita tidak memilih / berdo’a atas dasar keinginan kita ( karena manusia itu makhluq faqir dan lemah ) sehingga tidak mengetahui apa yang baik bagi dirinya.
* Menganggap baik semua yang datang dari Allah, semua pilihan Allah atas diri kita, ridha menerimanya dengan senang hati

Allah berfirman :

Waqaala rabbukum, ud’uuni astajib lakum

Artinya: “Dan berfirman Tuhanmu “Memohonlah (mendoalah) kepada-Ku, Aku pasti perkenankan permohonan (doa) mu itu.” (Surah Al-Mu’min, ayat 60 )

Hadits nabi SAW :

Diriwayatkan dari Abû Dâud dan Al-Turmudzî

Ad du’aa u ‘ibadah

Artinya do’a itu ibadah

Adab berdo’a dengan merendahkan diri dan halus

Surat Al-A’râf ayat 55-56

Artinya: “Mohonlah (berdoalah) kamu kepada Tuhanmu dengan cara merendahkan diri dan cara halus, bahwasannya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas; dan janganlah kamu berbuat kebinasaan di bumi (masyarakat) setelah la baik; dan mohonlah (berdoalah) kamu kepada Allah dengan rasa takut dan loba (sangat mengharap); bahwasannya rahmat Allah itu sangat dekat kepada orang-orang, yang ihsan (Iman kepada Allah dan berbuat kebajikan).”

Do’a yang baik

Surah Al-A’râf, ayat 180:

Artinya: “Dan Allah mempunyai nama-nama yang sangat indah (Al-Asmâ’u al-Husnâ), maka memohonlah kamu kepada-Nya dengan (menyebut) nama-nama itu.”

Hadits Nabi

Afdlolu dzikri laa ilaha illallah afdlolu du’a u alhamdulillah

Dzikir paling afdol adalah laa ilaha illallah do’a paling afdol adalah alhamdulillah.

Kalu kita mencermati sabda Nabi SAW

Maka do’a paling afdol adalah alhamdulillah yang berarti bersyukur kepada Allah, memuji Allah atas ni’mat yang kita peroleh.

Hal ini diperkuat dengan dalil al qur’an

Surah ibrahim 7

Laa insyakartum la aziidannakum wa laa inkafartum inna adzabi lasyadiid

( siapa yang bersyukur kepadaKu, maka Aku tambah nikmatKu atasnya, dan siapa mengingkari ni’matKu, maka sesungguhnya adzabKu sangat pedih ).

Nabi SAW menganjurkan kita untuk menjadi hamba yang bersyukur melalui do’a atas dasar ibadah, bukan menganjurkan orang agar selalu menuntut / meminta kepada Allah dengan do’anya dan tidak tahu berterima kasih.

Maka do’a adalah sarana ibadah untuk bersyukur kepada Allah,

bukan sarana untuk menuntut permintaan dari Allah.

Maka do’a adalah persembahan bukan penuntutan.

Syeikh Ibnu Athaillah berkata dalam kitabnya al hikam

Sebaik – baik do’a adalah apa yang dituntut Allah atasmu. Bukan apa yang kau tuntut atasNya.

Yaitu sebenar – benarnya penghambaan kepadaNya.

Berkata lagi beliau :

Permintaanmu daripadaNya adalah satu tuduhan bagiNya.

Dan permintaanmu bagiNya (yakni engkau memintaNya untuk

dirimu) adalah satu keghaiban bagimu (yakni kerana engkau telah

merasa ghaib) daripadaNya.

Dan permintaanmu bagi [sesuatu] yang selainNya adalah

kerana sedikitnya rasa malumu kepadaNya.

Dan permintaanmu daripada yang selainNya adalah kerana

wujudnya kejauhanmu daripadaNya.

Sedangkan Syeikh Abdul qadir Al jilani berkata:

Jika engkau mengenal Allah dengan benar dan ‘arif maka pemberianNya akan mencegahmu untuk selalu meminta kepadaNya

Barang siapa yang berdo’a kepada Allah tanpa mengetahui ilmunya maka niscaya dia akan bertambah jauh dari Allah bukan bertambah dekat. Dan akan merasa kecewa terhadap dirinya dan pada Allah jika do’anya tak kunjung terkabul.

Seseorang yang berdo’a dengan mengetahui ilmunya, maka tidak akan pernah merasa khawatir do’anya tidak dikabulkan, tidak akan pernah merasa kecewa kalua permintaannya tidak kunjung dikabulkan oleh Allah, karena dia telah bertawakal dan memasrahkan segala pilihan dan keinginannya sesuai kehendak Allah, bukan berdasarkan keinginan dan pilihannya sendiri.

Allah mengabulkan do’a atas apa yang dipilihNya bukan atas apa yang engkau pilih, berdasarkan waktu yang ditentukanNya bukan berdasarkan waktu yang kau inginkan.

Sesungguhnya manusia mempunyai kehendak ( nisbi ) , Allah juga mempunyai kehendak, dan yang pasti terwujud adalah kehendakNya / iradahNya

Definisi Doa / Do'a / Berdoa - Arti, Pengertian, Taca Cara, dan Waktu Mustajab - Agama Islam

A. Arti Doa / Do'a
Doa adalah memohon atau meminta suatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rizki yang halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat karena akan selalu didengar olehNya.

B. Tujuan Berdo'a / Berdoa
- Memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT
- Agar selamat dunia akhirat
- Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT
- Meminta perlindungan Allah SWT dari Setan yang terkutuk

C. Waktu-waktu yang tepat / mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT
- Ketika membaca AlQuran
- Setelah Solat wajib
- Pada saat tengah malam setelah sholat tahajud
- Saat melaksanakan ibadah haji
- Saat berpuasa wajib dan sunah

D. Adab atau Tata cara Berdoa / berdo'a
- Menghadap ke Kiblat / Ka'bah
- Sebelum berdoa membaca basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawa nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
- Mengangkat kedua telapak tangan sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak tangan setelah doa.
- Melembutkan suara dan tenang saat berdoa
- khusyuk, ikhlas dan serius
- Berharap agar doanya diterima Allah SWT
- Berdoa berulang-ulang di lain waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar dikabulkan oleh Allah SWT
- Setelah berdoa ditutup dengan salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.

Dzikir Dan Macam-Macamnya

Rabu, 25 Juni 2008 09:10:03 - oleh : Fatimah Azzahro
Allah Ta'ala berfirman :
Hai Orang-orang yang beriman, sebutlah Allah (berdzikirlah) dengan zikir yang sebanyak-banyaknya. ( Al-Ahzab : 41 ).
Berzikir yang terus-menerus merupakan syarat untuk mendapatkan kecintaan dari Allah yang langgeng pula. Allah yang paling berhak untuk dicintai secara menyeluruh , diibadahi, diagungkan dan dimuliakan.
Pekerjaan yang termasuk paling bermanfaat bagi seorang hamba adalah berzikir yang banyak. Zikir bagi hati itu laksana air bagi ladang pertanian, bahkan seperti air bagi ikan, ia takkan hidup tanpa air.
Zikir itu bermacam-macam :
1. Berzikir dengan menyebut asma Allah dan sifat-sifat-Nya, serta memujinya dengan menyebut asma dan sifat-Nya.
2. Tasbih ( mensucikan Allah dengan mengucapkan : Subhanallah ), tahmid ( memuji Allah dengan mengucapkan : Al-hamdu lillah ), takbir ( mengagungkan Allah dengan mengucapkan : Allahu Akbar), Tahlil (mengucapkan la ilaha illallah yang artinya tidak ada tuhan yang haq kecuali Allah) serta memuliakan Allah. Ini merupakan lafal zikir yang paling banyak diucapkan oelh kalangan orang-orang yang belakangan atau pada dewasa ini.
3. Berzikir dengan hukum-hukum Allah, perintah-perintah-Nya serta laranganan- larangan -Nya dan ini merupakan zikir ahli ilmu. Bahkan ketiga zikir ini merupakan zikir mereka kepada Rabb-nya.
4. Berzikir dgn firman-Nya yaitu dengan Al-Qur'an. Ini termasuk zikir yg paling utama. Allah berfirman :
Dan barangsiapa yang berpaling dari zikir-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (QS. 20:124)
Yang dimaksud dengan zikir-Ku adalah kalam Allah yang telah diturunkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu al-Qur'an.
Allah berfirman :
orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dgn mengingat Allah.Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS. 13:28)
5. Berdzikir dengan berdo'a kepada Allah, beristighfar (mohon ampunan) & merendahkan diri di hadapan Allah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita untuk mengikuti cara berdzikir beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Kelima macam cara berdzikir di atas merupakan cara berdzikir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Berdzikir kepada Allah harus sesuai dengan yang telah disyari'atkan oleh Allah dan sesuai dengan yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada umatnya, bukan bid'ah seperti yang dikerjakan oleh kaum sufi. Mereka berdzikir dengan dzikir yang dibuat-buat dan diada-adakan. Contohnya mereka menyebut : hu… hu… yang menurut mereka lafadz itu termasuk asma Allah. Dzikir semacam ini tidak dibenarkan sama sekali. Begitu juga mengenai bacaan shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam harus sesuai dengan yang terdapat dalam sunnah seperti shalawat Ibrahimiyyah ( yang dibaca pada tahiyyat dalam shalat ) dan lainnya yang sesuai dengan sunnah.

Jumat, 24 Oktober 2008

ADAB PADA HARI JUM’AT SESUAI SUNNAH NABI

Hari Jum’at adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rosululloh dan sahabatnya, bagaimana seharusnya menyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Alloh Ta’ala. Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim yang ingin menghidupkan syariat Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam pada hari Jum’at :

1. Memperbanyak Sholawat Nabi

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, ”Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata :” Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah? Nabi bersabda:”Sesungguhnya Alloh mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)

2. Mandi Jumat

Mandi pada hari jum’at wajib hukumnya bagi setiap muslim yang baligh berdasarkan hadist Abu Sa’id Al Khudri, dimana Rosululloh bersabda yang artinya, ”Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang baligh” (HR. Bukhori dan Muslim). Mandi Jum’at ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jum’at. Adapun tatacara mandi Jum’at ini seperti halnya mandi janabat biasa. Rosululloh bersabda yang artinya, “Barangsiapa mandi jum’at seperti mandi janabat…” (HR Bukhori dan Muslim).

3. Menggunakan minyak wangi

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, ”Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat kemasjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lau sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khutbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya”. (HR Bukhori dan Muslim).

4. Bersegera untuk berangkat ke masjid

Anas bin Malik berkata, ”Kami berpagi-pagi menuju sholat jum’at dan tidur siang setelah sholat jum’at.” (HR. Bukhori). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, ”Makna hadist ini yaitu para shahabat memulai sholat Jum’at pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat dhuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat”Fathul Bari” II/388)

5. Sholat sunnah ketika menunggu imam atau khotib

Abu Huroiroh rodhiyallohu ’anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa Sallam bersabda, ” Barangsiapa mandi kemudian datang untuk sholat jum’at, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari”. (HR Muslim)

6. Tidak duduk dengan memeluk lutut ketika khotib berkhutbah

Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rosululloh melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat jum’at ketika imam sedang berkhutbah.” (Hasan. HR Abu Dawud, Turmidzi).

7. Sholat sunnah setelah sholat Jum’at

Rosululloh bersabda yang artinya, ”Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat jum’at, maka sholatlah empat rekaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, ”Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rekaat dimasjid dan dua rekaat apabila engkau pulang.” (HR Muslim, Turmudzi).

8. Membaca Surat Al kahfi

Nabi bersabda yang artinya, ”Barangsiapa yang membaca surat Al kahfi pada hari jum’at maka Alloh akan meneranginya diantara dua jum’at”. (HR Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya)

Demikianlah sekelumit etika yang seharusnya diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak menghidupkan ajaran Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Sallam ketika di hari Jum’at. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqomah diatas jalan-Nya.
[Di sarikan dari majalah Al Furqon edisi 8 tahun II]

Rabu, 22 Oktober 2008

sedikit kita kenang

awalan...
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
dilahirkan di borobudur, tanggal 8 maret 1977 seperti itulah apa yang tertera di catatan kenal lahir atau pun akta kelahiran....
sebagai seorang ndeso, sedari kecil hidup di sebuah desa yang sekarang cukup terkenal di kab. magelang yaitu sebagai desa wisata kedungombo candirejo punya sebuah impian agar bisa tinggal di daerah yang lebih banyak fasilitas yang tersedia....
keluargaku, terutama simbah kakung bapak dari ibuku Sunaryati yang dulunya adalah kepala desa borobudur tinggal di sekitar candi borobudur bisa dikatakan di bawah candi borobudur...
daerah taman wisata candi borobudur itulah tempat tinggal keluarga, sekarang kami sekeluarga pindah dari tempat tersebut sekitar tahun 1980an..
pendidikan saya pertama di SD MUHAMMADIYAH CANDIREJO BOROBUDUR, yaitu sekitar tahun 1985 s/d 1992...
sejak kelas 1 sampai dengan kelas 3 saya masih tinggal di kedungombo, namun setelah itu sejak kelas 4 s/d kelas 6 mulai naik sepeda onthel berjarak kurang lebih 2,5 km...namun hal itu tidak mengurangi saya untuk belajar...to be continued......