Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak
pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau
janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahpemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitaskejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kolusi dan Korupsi
Khalifah Ali bin Abi Thalib ketika menerima laporan gubernurnya di Mesir, Malik Al Asytar, menghadiri jamuan yang hanya dihadiri para pengusaha, menjadi khawatir. Dia takut kalau pembantunya bisa terseret untuk berkolusi, tidak bisa berlaku adil dan bertindak tegas dalam memerangi penyelewengan. Dalam suratnya Ali menulis, "Tegakkanlah keadilan dalam pemerintahan Anda dan dalam diri Anda sendiri. Carilah kepuasan rakyat, karena ketidakpuasan rakyat memandulkan kepuasaan segelintir orang yang berkedudukan istimewa. Sedangkan ketidakpuasan segelintir orang itu hilang dalam kepuasan rakyat banyak. Ingatlah! Segelintir orang yang berkedudukan istimewa itu akan meninggalkan Anda bila Anda dalam kesulitan.'' Kolusi (persekongkolan) antara pejabat dan penguasa yang berdampak pada penyuapan, penyogokan, korupsi, dan katabelece dianggap sebagai perilaku menyimpang. Perilaku yang menyebabkan kerugian dan penderitaan bagi rakyat banyak. Begitu besar dampak kejahatan ini yang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pelakunya dianggap tidak memiliki etika dan moral. Apalagi bila diingat, seorang pejabat ketika dilantik, atas nama Allah dia bersumpah tidak akan menerima suatu pemberian yang diketahui atau diperkirakan akan merugikan negara dan jabatannya. Itulah sebabnya, ketika Umar bin Abdul Azis khalifah yang terkenal dengan keadilannya ketika oleh sejumlah pengusaha diberikan iming-iming hadiah, dengan tegas menolaknya. Ketika seorang dari mereka menyatakan bahwa Nabi mau menerima hadiah, Umar menjawab, ''Tidak disangsikan lagi hadiah itu memang untuk Nabi. Tapi, kalau diberikan kepadaku itu penyuapan dan penyogokan.'' Dalam Islam, menerima uang sogok dan menyelewengkan keputusan menurut keinginan para penyogok adalah dosa besar. Islam yang menekankan agar manusia hidup dengan cara terhormat, menganjurkan agar umatnya memilki perilaku yang bersih, jujur, dan mengutuk keras segala bentuk penyimpangan dan penyogokan yang merugikan rakyat banyak. Ini dijelaskan dalam banyak ayat Alquran. Sedangkan Nabi Muhammad SAW bersabda, "Orang yang memberikan sogokan, yang menerimanya, dan menjadi perantara semua masuk neraka.'' Ketika menggoda Nabi Yusuf AS, Zulaikha menutupkan kain ke atas wajah berhala yang biasa disembahnya. ''Wahai Zulaikha, engkau malu di hadapan seonggok batu, maka tidakkah aku mesti malu di hadapan Dia yang menciptakan tujuh lapis langit dan bumi,'' kata Nabi Yusuf. Dari peristiwa ini, Imam Al Ghazali mengajak kepada kita, agar dalam setiap denyut kehidupan kita senantiasa merasakan kehadiran Allah. Merasa takut dan malu pada Allah, seperti yang sering difatwakan para ulama, merupakan langkah pencegahan paling efektif untuk menangkis segala kejahilan dan penyelewengan, termasuk korupsi dan kolusi. Ini menyangkut masalah etika moral atau akhlak seorang hamba di hadapan Tuhannya, bahkan di hadapan diri, bangsa, dan negaranya. Karenanya, rakyat sangat mendukung pemberantasan korupsi. (Alwi Shahab)
posted by MLS 10:33 PM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar